SUKABUMI – Satgasus ‘Merah Putih’ Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram. Polisi mendapat informasi soal transaksi tersebut di kawasan perairan internasional. Sabu itu masuk melalui jalur laut dan berlabuh di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Palabuhanratu, Sukabumi,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di lokasi penggerebekan, Perumahan Taman Anggrek, Sukabumi, Kamis (4/6/2020).

Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentetan pengungkapan itu. TKP pertama di Palabuhanratu, petugas menyita sabu 2,36 kilogram. TKP kedua di kawasan Perumahan Taman Anggrek, Jalan Myltonia D 8, No D7/12.

Di sebuah rumah itu, petugas menyita sabu dalam 333 bungkusan plastik wrapping bening seberat 392,94 kilogram, lima bungkusan plastik wrapping hitam seberat 5,9 kilogram dan satu bungkusan 1,18 kilogram. Total yang disita polisi sebanyak 341 bungkus dengan berat 402 kilogram.

Dari penggerebekan itu polisi menangkap sejumlah orang. “Enam orang yang tertangkap ini berstatus 3 ABK, 1 kapten kapal dan 2 yang orang mengatur perjalanan di darat dan menyiapkan mobil serta menyiapkan rumah untuk disewa. Rumah itu digunakan untuk menyiapkan sabu-sabu,” tutur Listyo didampingi Kasatgassus Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews