Polri memutuskan memperpanjang masa penutupan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Hal itu bedasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

Ahmad menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.

Ilustrasi membuat SIM

Sebelumnya, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, melalui pesan singkat, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.

“Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat,” ujar Hedwin, Rabu (15/5).

Editor: PARNA
Sumber: kumparan