JAKARTA – Polri melakukan kegiatan operasi penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19) bernama Aman Nusa II. Kegiatan operasi tersebut telah menjerat setidaknya 107 tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax terkait Corona.
“Di mana, Aman Nusa II ini adalah fokus bencana alam, yaitu ada 6 satgas. Yang pertama Satgas Deteksi, yang kedua Satgas Pencegahan, yang ketiga Satgas Penanganan, yang keempat Satgas Rehabilitasi, yang kelima Gakkum, dan yang keenam adalah Satgas Banops,” kata Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu (20/5/2020).

Wahyu menerangkan, khusus Satgas Gakkum ada tiga kategori. Untuk yang berkaitan dengan cyber, ungkap dia, Satgas Gakkum telah men-takedown lebih dari 2.400 akun, dan menetapkan 107 tersangka.

“Kemudian terkait dengan cyber, yaitu kita melaksanakan patroli cyber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan takedown akun (2.417), kemudian penindakan 105 kegiatan, sehingga total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka,” ungkap Wahyu.

Selanjutnya, kegiatan penyampaian imbauan dan pembubaran kerumunan. Dari dua kegiatan itu, setidaknya sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah melakukan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan. Kemudian pembubaran-pembubaran terkait kerumunan-kerumunan ini sebanyak 707.578, kemudian penindakan 13. Jadi total kegiatannya sekitar 1.423.341 dengan 65 tersangka,” terangnya.

Data-data yang disampaikan Wahyu merupakan kegiatan yang dilakukan sejak 19 Maret sampai dengan 19 Mei 2020. Data tersebut merupakan jumlah dari yang diserahkan oleh seluruh polda.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews