JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di kasus mega korupsi Rp 37,8 triliun. JK menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dkk.
“Sidang via video konfenrensi. Jam 13.00 WIB siang ini,” kata jubir pribadi JK, Husain Abdullah saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/5/2020).

Mengapa JK bersaksi di kasus itu? Berikut ceritanya.

Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah.

Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di kasus megakorupsi Rp 37,8 triliun. JK menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dkk.
“Sidang via video konferensi. Jam 13.00 WIB siang ini,” kata jubir pribadi JK, Husain Abdullah, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/5/2020).

Mengapa JK bersaksi di kasus itu? Berikut ceritanya.

Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan tersebut dibantu bangkit oleh pemerintah.

Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, tapi harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya, JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntikkan USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews