BATAM – Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah pejabat tinggi Kantor Bea Cukai Batam, Senin (11/5/2020).

Dari 2 rumah tersebut, tim menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan ini diduga terkait kasus penyelundupan tekstil premium di Batam yang ditangani Kejagung.

Sebelumnya kasus ini juga mendapat atensi dari DPR RI. Pihak DPR RI, melalui Arteria Dahlan menyatakan akan mengikuti kasus ini.

Menurut narasumber Suryakepri.com, yang enggan namanya disebutkan, penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Kantor Bea Cukai Batam dan rumah salah seorang pejabat selevel kabid Bea Cukai Batam.

“Dari siang tim bergerak. Ada 2 rumah yang digeledah, rumah Kakan dan Kabid,” ujarnya.

Dari penggeledahan kedua rumah tersebut, lanjut narasumber, tim mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diangkut menggunakan 2 koper.

“Dokumennya apa saja, kurang tahu. Tapi yang pasti diamankan sejumlah dokumen. Ada sekitar 2 koper,” katanya lagi.

Menurut narasumber tersebut, ada 5 orang tim Jampisus yang turun ke Batam untuk melakukan penyidikan.

“Tadi tim ada 5 orang dari Kejagung. Kayaknya besok lanjut lagi,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

“Hari ini benar tim melakukan penggeledahan dan maaf belum bisa kami infokan tadi karena takut bocor yang kemungkinan penggeledahan tidak mendapatkan alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan penyidik,” ujar Hari.

Hari menjelaskan, kerja tim tak hanya berhenti sampai di situ. Tim juga akan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (12/5/2020).

“Besok itu agendanya pemeriksaan saksi. Tapi besok saja ya, saya infokan lagi. Besok saya rilis sekalian tentang penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini,” katanya.(ain)

Editor: PARNA
Sumber: suryakepri