JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 561.950 nasabah bank mendapat keringanan kredit, dengan nilai kredit sebesar Rp113,8 triliun. Bank yang memberikan sebanyak 65 per 26 April 2020.

“Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 nasabah,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).

Sementara, untuk perusahaan pembiayaan (multifinance), sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui 253.185 nasabah.

Nilai dari restrukturisasi yang diberikan lembaga jasa keuangan non-bank tersebut mencapai Rp13,2 triliun. Sementara, 367.465 kontrak senilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

“OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus ekonomi lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Kami dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program,” terang Anto.

Adapun, ketentuan kriteria nasabah bank dan multifinance yang berhak mendapat subsidi bunga pemerintah, antara lain kolektibilitas 1 atawa lancar dan 2 (dalam perhatian khusus).

Kemudian, target penerima manfaat nasabah bank/multifinance dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar, kredit kendaraan bermotor kurang dari Rp500 juta, dan kredit pemilikan rumah tipe 21, 22, sampai dengan 70.

Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020) dengan besaran subsidi, yakni 6 persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua. Itu pun dengan suku kluster kredit atau pembiayaan di bawah Rp500 juta.

Kemudian untuk kluster kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua.

“OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” tandasnya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia