JAKARTA – Tersangka Vanessa Angel sempat mengaku memiliki resep dokter untuk pembelian psikotropika jenis Xanax. Namun polisi menyebut resep tersebut seharusnya sudah tidak ada di tangan Vanessa Angel.
“Bukan palsu resepnya, jadi resep yang dibawa Saudrari VA bulan Maret lalu benar resepnya, tapi resep itu kemudian setelah kami cek ke dokternya seharusnya resepnya sudah tidak ada di tangan yang bersangkutan jika ditukarkan ke dokter tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona saat konferensi pers secara live melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo mengatakan resep yang ada di tangan Vanessa Angel memang benar pernah diberikan oleh dokter. Namun dosis Xanax yang dibeli Vanessa tidak sesuai dengan resep dokter tersebut.

“Jadi bukan resep yang palsu dan dokter beri keterangan bahwa salah satu dulu ada resep, itu yang diberikan dan ada di tangan VA itu berbeda, yang satu di resep dokter itu 0,5 mg, yang kami sita dari saudari VA 1 mg,” ucapnya.

Selain itu, Ronaldo mengungkap ada dua resep dokter yang dimiliki Vanessa, yakni resep pada 2016 dan 2018. Dia menjelaskan, jika mengacu pada tahun tersebut, obat psikotropika jenis Xanax yang ditebus Vanessa berdasarkan resep itu seharusnya sudah habis saat ini.

“Resep ada dari barbuk yang kami sita ada 2016, dan 2018, jadi 2016 yang resep ya, ada yang 2018, normalnya kalau dikonsumsi saat dapat resep dokter, kita sudah perhitungkan kapan obat itu habis, diresepkan untuk ditebus resep dan digunakan selama periode tertentu pada saat orang butuh pengobatan dan kalau dari tahun segitu harusnya sudah habis terkonsumsi,” papar Ronaldo.

Atas alasan itu, Ronaldo menyebut pihaknya menyimpulkan Vanessa Angel membeli psikotropika jenis Xanax secara ilegal tanpa resep dokter. Karena itu, Vanessa disebut melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika dengan Tanpa Hak.

“Kami simpulkan benar barang-barang yang disita penyidik dari saudari VA dimiliki yang bersangkutan secara tanpa hak,” ujar Ronaldo.

Seperti diketahui, Vanessa Angel kembali dijemput polisi pada Rabu, 8 April kemarin, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut,” kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).

Vanessa Angel dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika dengan Tanpa Hak. Yang bersangkutan diancam kurungan pidana selama 5 tahun.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews