Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 1.007 telur penyu, yang akan diperdagangkan secara ilegal.

Telur penyu ini dapat dari beberapa orang dan jaringan yang berbeda. Wakil Direktur Krimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, telur ini diamankan dari 5 orang tersangka.

”Mereka ini diamankan dari tempat yang berbeda. Tapi mereka ini kesemuanya pedagang atau penjual telur penyu,” katanya, Senin (16/3/2020).

Kelima orang tersebut yakni Dje, 26, Md, 47, Bf, 29, Ak, 36, dan Ja, 62. Nugroho merinci, penangkapan pertama terjadi 23 Januari lalu.

Saat itu, tim melakukan undercover buy terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan telur penyu yang sudah dimasak di Tanjungpinang.

Dari kegiatan undercover buy ini, tim kepolisian mengamankan ratusan butir telur penyu.

”Dari penindakan ini kami mengamankan tersangka Bf, Ak, dan Ja,” ujarnya.

Pengungkapan atas kasus penjualan telur penyu, tidak berhenti begitu saja. Tim Subdit IV kembali mengendus adanya penjualan telur penyu di kawasan Pelabuhan Batam Center.

Dari hasil penyelidikan, didapatlah seorang penjual telur penyu berinisial Dje.

”Karena penyu ini termasuk hewan yang dilindungi, tim terus mencari orang-orang yang memperdagangkannya,” ungkap Nugroho.

Ia mengatakan, 4 Maret kembali mengamankan pedagang telur penyu di Tanjungpinang.
Dari pedagang telur penyu berinisial, Md, polisi juga mengamankan ratusan telur penyu.

”Sebanyak 287 telur penyu dari saudara Md, 20 telur penyu dari Dje, 200 telur penyu dari Bf dan 500 telur penyu dari Ja,” tuturnya.

Nugroho mengatakan, kelima orang ini dijerat pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 junto pasal 21
ayat 2 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

”Saat ini kami sudah meminta keterangan para pelaku. Dan ke depan akan berkoor-
dinasi dengan Balai Karantina Ikan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam seksi konservasi wilayah II Batam,” jelasnya.

Editor: PARNA
Sumber: batampos