JAKARTA – Taipan Hollywood Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Dikutip dari AFP, Hakim James Burke mengabaikan permintaan tim pengacara Weinstein untuk memberi klien mereka hukuman minimum lima tahun di balik jeruji besi.

Weinstein dinyatakan bersalah atas tindakan seksual kriminal pada tingkat pertama dan pemerkosaan pada tingkat ketiga pada pengadilan 24 Februari lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut disebut meminta Hakim James M. Burke untuk mempertimbangkan daftar 36 tindakan buruk Weinstein, meliputi dugaan penyerangan seksual terhadap para wanita selama empat dekade. Tuduhan pertama dibuat oleh seorang wanita yang mengatakan sang produser memperkosanya dalam sebuah perjalanan bisnis pada tahun 1978.

Namun tim pengacara Weinstein berpendapat bahwa surat-surat tersebut tak bisa dibuktikan dan tidak dapat dipakai untuk menentukan hukuman.

Mereka juga menekankan bahwa Weinstein telah dibebaskan dari tuduhan paling serius, yakni tuduhan pemerkosaan tingkat satu karena diduga melibatkan kekerasan, dan dua tuduhan serangan seksual.

Tim pengacara meminta hukuman penjara lima tahun, sesuai minimal yang ditetapkan hukum setempat. Mereka menyinggung usia Weinstein sebagai pertimbangan, di mana harapan hidup untuk pria 63 tahun tersebut diprediksi di atas kertas hanya selama 12 tahun ke depan. Menurut pengacara, jangka waktu yang lebih lama dari lima tahun merupakan ‘hukuman seumur hidup’.

Kasus panjang ini bermula ketika korban menceritakan pengalamannya pada The New York Times dan The New Yorker pada Oktober 2017. Bak banjir, lebih dari 90 wanita – tak sedikit dari mereka yang adalah aktris populer – mengaku pernah diperlakukan tak senonoh oleh Weinstein.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia