BATAM – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berisinial A, bos pelaku penambang pasir ilegal beromset Rp 1,8 Miliar perbulan yang beroperasi di titik Kampung Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

A diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Sundit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dari masyarakat bahwa pelaku pada Sabtu (7/3/2020) saat sedang berada di salah satu kedai kopi wilayah Batam Center.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono melakukan briefing bersama anggotanya untuk segera kelokasi melakukan penyergapan.

“Terduga pemilik tambang illegal saudara A pada pukul 20.45 WIB di Coffee Town MB2,” ujarnya, Minggu (08/03/2020).

Pelaku A langsung di bawa ke ruang penyidik menjalani pemeriksaan. Wiwit menambahkan dalam waktu 1×24 jam pihaknya akan menentukan status pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Sebagai pemilik teduga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug atau pasir tersebut,” jelasnya.

Pada Jumat (07/03/2020) malam, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek pertambangan pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam pengoperasian ilegalnya, pelaku tidak menggunakan cara tradisional, melainkan menggunakan alat berat. Tidak tanggung-tanggung, alat berat escavator untuk mengeruk tanah langsung dioperasikan sebanyak empat unit.

Sebanyak 20 orang diamankan dari TKP. Diantaranya 4 orang sebagai operator alat berat escavator, 4 orang sebagai pencatat masuk keluar truk, 11 orang sebagai supir lori dan 1 orang penjual makanan.

Selain itu, Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit truk, 4 unit escavator serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

Wiwit menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan dalam 1 hari tambang tanah urug atau pasir yang di duga illegal tersebut pelaku berhasil menjual antara 280 sampai 400 truk perhari dan 1 truk tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp 150.000.

“Jadi penambangan yang diduga illegal ini, perhari beromset Rp 42 juta sampai dengan Rp 60 juta dan sebulan lebih kurang mendapat Rp 1.8 Miliar,” ujarnya, Sabtu (07/03/2020).

Diduga pelaku terancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday