JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan dan Andrian Tang Tek Heng. Kedua WN Malaysia itu terbukti mengimpol sabu ke Indonesia sebesar 30 kg.

“Majelis PN Jakut pada sidang hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 telah menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Mahk Kah Jin karena melanggar pasal 113 ayat (1) jo.pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengimpor sabu hampir seberat 30 kg,” kata humas PN Jakut, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (28/2/2020)

Vonis mati dijatuhkan oleh Ramses Pasaribu dengan anggota Tiraes Sirait dan Purnawan Sasongko. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang disampaikan jaksa Iskandar. Hukuman mati juta dijatuhkan kepada Andrian.

“Andrian Tan Tek Heng yang berwarganegara Malaysia dipidana mati,” ujar Djuyamto.

Dalam kasus narkoba senilai ratusan miliar itu, seorang WNI juga duduk di kursi pesakitan yaitu Dwi Herry Wahyudianto. Bedanya, Dwi dihukum lebih ringan yaitu penjara seumur hidup.

Berdasarkan data Kemenkumham hingga Oktober 2019, saat ini ada 274 terpidana mati yang menguni penjara. Dari 274 Orang itu divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews