JAKARTA – KPK mengeksekusi terpidana kasus suap eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Kock Meng. Kock Meng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini (26/2/2020) KPK telah melaksanakan eksekusi putusan majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat atas nama terpidana Kock Meng (pemberi suap kepada eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Kock Meng sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kock Meng dinyatakan bersalah memberikan uang suap ke Nurdin Basirun.

“Menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.

Perbuatan Kock Meng tersebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Atas perbuatan itu, Kock Meng bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews