KPK mengeksekusi pengusaha bernama Kock Meng ke lapas Sukamiskin. Kock Meng yang merupakan penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu dieksekusi usai perkaranya inkrah di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini, KPK melalukan eksekusi terhadap Kock Meng ke Lapas Sukamiskin terkait TPK Suap Gubernur Riau,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Rabu (26/2).

Terdakwa Kock Meng di Tipikor

Kock Meng dieksekusi KPK usai dijatuhi pidana kurungan penjara karena terbukti menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kock meng bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara itu, Kock Meng bersama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura ke Nurdin.

Suap itu dilakukan agar Nurdin menandatangani surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare dan Abu Bakar 6,2 hektar.

Rencana pemasukan kedua izin prinsip itu dimasukkan dalam daftar rencana peraturan daerah rencana zona di wilayah pesisir pantau dan pulau-pulau kecil (Perda RZWP3K).

Editor: PARNA
Sumber: kumparan