Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono masing-masing 4 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara suap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Edy dan Budi dinilai melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Edy Sofyan dan terdakwa II Budi Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim. di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (26/2) malam seperti dilansir Antara.

Budi Hartono, di Gedung KPK

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Edy dan Budi menjadi perantara suap Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000.

Suap diberikan agar Nurdin menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Editor: PARNA
Sumber: kumparan