SAMARINDA

Polisi menangkap pemasok 1.015 butir ekstasi berbentuk love di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Tmuan narkoba ekstasi ini didapat dari penggeledahan rumah tersangka berinisial AM di Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (13/2) malam. Penggeledahan ini dilakukan setelah AM dan seorang tersangka lainnya berinisial NY ditangkap dalam kasus sabu seberat 45 gram.

“Anggota Satuan Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti yakni 11 bungkus pil ekstasi berbentuk love sebanyak 1.015 butir,” kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat dihubungi, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu ditemukan juga barang bukti terkait narkoba yakin 3 sendok penakar, 1 timbangan digital termasuk klip plastik.

Barang bukti termasuk seribu butir ekstasi ini dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk penyidikan kasus. Tersangka AM dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews