KPK kembali memanggil ulang Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, sebagai saksi pada Kamis (6/2) besok.

Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Sebelumnya saat dipanggil pada 16 Januari lalu, Zulhas –sapaan Zulkifli Hasan, mangkir dari KPK.

“Hari Kamis untuk Zulhas, Ini pemanggilan yang kedua. Yang pertama katanya kan suratnya tidak sampai. Tapi yang ini kami meyakini suratnya sudah diterima. Kami punya dokumen tanda terimanya,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Rabu (5/2).

Ali menyebut Zulhas akan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma. Keterangan Zulhas, kata Ali, sangat dibutuhkan dalam memperjelas kasus ini.

“Keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat, ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa,” kata Ali.

Plh Jubir KPK Ali Fikri

Kasus ini bergulir saat Zulhas menjadi menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia periode 2009-2014.

Perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulhas kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui Pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, kongkalingkong terjadi antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.

Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Dura Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.

Surya diduga menawarkan yang Rp 8 M kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan Zulhas. Hal itu disanggupi Annas. Lantas Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.

Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit. KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.

PR Palma Satu Disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan