JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu meluruskan kabar upaya penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menampilkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor tersebut.

“Kalau dari letaknya seperti di parkiran bawah DPP PDIP, ‘basement’. Apakah terjadi keributan? Tidak,” katanya menjelaskan kronologis sesuai rekaman, saat diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan”, di Jakarta, Minggu.

Adapun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan kasus penyuapan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangani oleh KPK.

Adian yang juga Sekjen Pena 98 ini memutar cuplikan video CCTV berdurasi kurang dari satu menit saat upaya penggeledahan dilakukan, seraya menunjukkan tidak ada keributan seperti yang ramai diberitakan.

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan dalam rekaman itu ada enam orang, termasuk satgas PDIP dan petugas KPK yang diketahui membawa secarik kertas.

Sebagai satgas, kata dia, wajib menanyai siapapun yang mendatangi kantor DPP PDIP, termasuk petugas KPK agar menunjukkan surat tugas atau surat perintah.

“Kita tanya, dia (petugas KPK) pergi. Keributannya di mana? Enggak ada. Lalu siapa yang mem-‘framing’ seolah-olah ada perdebatan panjang, ada perselisihan? Dalam faktanya, menurut CCTV ini, enggak ada,” katanya.

Ia mengingatkan masing-masing pihak, termasuk KPK dan media harus menjelaskan secara jelas berdasarkan fakta apa yang terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut.

“Saya mau nanya, KPK punya video enggak? Kalau ada, bawa video KPK, bawa video kita, kita adu. Biar jelas dong. Polemik yang tidak mendidik rakyat harus diselesaikan,” kata Adian.

Adian mengatakan kader PDIP Harun Masiku bisa jadi merupakan korban dalam kasus ini meskipun dirinya diduga memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Dalam hal ini kita harus jernih melihat. Ada kemungkinan pertama, pelaku suap. Kedua, korban iming-iming penyelenggara. Ketiga, jangan-jangan Harus Masiku korban berkali-kali. Dari putusan MA dan iming-iming KPU,” tutur Adrian.

Pernyataan Adrian tersebut mengacu pada latar belakang kasus yang menjerat Harun itu. Ia mengatakan kasus ini tak mungkin terjadi jika tidak ada penolakan KPU terhadap putusan MA.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika caleg Nazarudin Kiemas meninggal dunia padahal sudah lolos menjadi Anggota DPR 2019-2024.

Untuk itu, PDIP menguji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 berkaitan dengan perolehan suara calon yang meninggal dunia. Pada 19 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan PDIP.

Berbekal putusan itu, PDIP meminta KPU melantik Harun Masiku. Namun KPU tetap menolak dan justru melantik Rezky Aprilia sebagai caleg PDIP pemilik suara terbanyak di Dapil Sumsel I dalam Rapat Pleno 31 Agustus 2019.

“Dia [Harun] merasa punyak hak. Dia tunggu haknya diberikan oleh KPU. Nggak diberikan. Datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan, kalau lo mau kasian sekian. Karena dia merasa posisinya secara hukum benar dia coba berikan itu. Dalam kapasitas itu Harun korban atau pelaku? Korban,” ujar Adrian.

Terkait persoalan PAW itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wahyu dalam OTT di Jakarta, Rabu (8/1). KPK mengungkapkan kasus ini turut menjerat Harun, yang kini belum diketahui keberadaan setelah dikabarkan terbang ke Singapura sebelum OTT dilaksanakan.

Komisi Antirasuah menduga Wahyu menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk memuluskan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

“Dia berusaha mendapatkan haknya yang diberikan negara. Tetapi tidak diberikan karena KPU memutuskan berbeda. Boleh tidak dia memperjuangkan haknya? Caranya salah, ada gawaran dia pakai uang. Tapi dalam hal ini kita harus jernih melihat,” jelasnya.

Lebih lanjut Adrian enggan menyatakan bahwa dalam hal ini pihak partai turut andil dalam kasus yang menjerat Harun. Pasalnya pengajuan materi yang dilakukan PDIP kepada MA, kata Adrian, adalah karena pihak partai bingung akan aturan suara caleg yang meninggal dunia.

“Untuk menyelesaikan kebingungan itu partai mengajukan judicial review. Keputusannya seperti itu. KPU tidak terima keputusan itu dengan alasan perbedaan tafsir. Kemudian PDIP menyelesaikan perbedaan tafsir minta fatwa ke MA terhadap putusan MA. Salahnya di mana?,” ujarnya.

Terkait keberadaan Harun maupun himbauan dari partai agar kadernya itu menyerahkan diri, Adrian juga menyatakan tak tahu.

“PDIP dalam konteks hukum memberikan kewenangan tersebut kepada penegak hukum. Lakukan saja sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia