JAKARTA  – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit untuk menggunakan PIN dan tak lagi menggunakan tanda tangan saat bertransaksi. Jika tidak, maka pada 1 Juli 2020 kartu kredit tersebut tak dapat lagi digunakan.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan sesuai dengan peraturan bank sentral dan demi keamanan transaksi kartu kredit harus menggunakan PIN.

“Penggunaan PIN pada kartu kredit memang belum 100%. Karena ketentuannya kan sampai akhir Juni 2020. Jadi kalau setelah itu masih belum pakai PIN maka kartunya nggak bisa dipakai,” kata Steve saat dihubungi detikcom, Jumat (17/1/2020).

Dia mengungkapkan, saat ini memang masih banyak pemegang yang menggunakan tanda tangan sebagai proses verifikasi dan autentikasi dari transaksi tersebut.

Steve menjelaskan kewajiban penggunaan PIN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.

Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance