Batam – Pemko Batam diminta terlibat dalam pengelolaan air bersih di Kota Batam. Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan, pihaknya mendorong hal tersebut.

Masa konsesi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan berakhir pada November 2020.

“Kami sudah memanggil BP Batam dan ATB untuk berdiskusi hal tersebut,” ujar Ruslan usai rapat, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya setelah masa konsesi ini berakhir maka tidak ada keharusan pengelolaan air bersih dilakukan ATB.

Untuk itu, pihaknya berpendapat Pemerintah Daerah berkesempatan untuk mengelola air bersih. “Paling tidak ambil bagian dalam pengelolaan air bersih, bisa di hulu atau dihilir,” katanya.

Pemko Batam menurutnya harus mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena daerah lain sudah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Apalagi saat ini Kepala BP Batam juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, tentunya akan lebih memudahkan kesempatan Pemko Batam mengelola air bersih.

“Intinya Pemko Batam harus segera menyiapkan diri, sebelum masa konsesi ini berakhir,” katanya.

Selain itu jika kesempatan ini diambil Pemko Batam, maka akan menjadi salah satu potensi untuk mendatangkan Pendapatan Asli Derah (PAD).

Selama ini menurutnya pengelolaan air bersih belum memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Batam.

Selain itu, Ruslan juga meminta kepada ATB untuk tetap memberikan pelayanan terbaiknya meskipun konsesi segera berakhir.

Pihaknya juga meminta kepada BP Batam untuk melakukan pengawasan, jangan sampai jelang berakhirnya konsesi pelayanan menjadi buruk.

“Karena pelanggan ATB kan tak hanya rumah tangga, tapi juga industri. Kalau pelayanan jadi buruk maka akan berdampak buruk juga terhadap investasi di Batam,” kata dia.

ATB adalah perusahaan yang memegang konsesi pengelolaan air bersih dari BP Batam selama 25 tahun. Konsesi tersebut akan berakhir tahun ini.

Berakhirnya konsesi itu sekaligus penyerahan aset-aset pengelolaan air bersih, mulai dari waduk, pipa, water treatment plant (WTP) hingga lainnya. Belum diketahui apakah ATB akan memperpanjang konsesi tersebut.

Saham mayoritas ATB selama ini dikuasai pemegang saham dari Singapura. Tidak ada jaminan bagi PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk kembali mengelola air bersih, apalagi dengan pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perusahaan swasta tidak boleh lagi mengelola air bersih ke masyarakat dari hulu ke hilir seperti yang dilakukan ATB.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews