Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku; dan Saeful.

Ia disebut meminta uang Rp 900 juta terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI fraksi PDIP 2019-2024 di Dapil Sumatera Selatan. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

“Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful. KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp 200 juta itu.

Konferensi Pers KPK bersama KPU, OTT KPK

Kemudian Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Namun uang itu masih ada di tangan Agustiani. Agustiani sebelumnya menerima uang itu dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF (Agustuani), sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE,” ungkap Lili.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan