Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Direktorat Bea dan Cukai memeriksa barang-barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan satu kontainer pulpen palsu yang diimpor dari China oleh PT Putra Alka Mandiri. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Ini jelas pemalsuan merek,” ucap saksi ahli DJKI Bidang Merek, Nova Susanti, dalam keterangannya, Kamis (9/1).

Penindakan, Barang Impor Tiruan
Penindakan pulpen impor tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: Dok. Bea Cukai

Pulpen palsu hasil impor itu memiliki persamaan dengan produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7, dan Alfatip dengan barang tiruan yang diamankan.

Pemeriksa barang impor Ditjen Bea Cukai Aryono Wibowo menjelaskan, terdapat perbedaan informasi dalam produk pulpen tiruan itu. Salah satunya tertera tulisan ‘Made in Indonesia’ di badan pulpen.

“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono.

Pulpen Impor Tiruan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pulpen-pulpen impor tiruan ini telah melanggar hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri. Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin memerintahkan Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran batang dari kawasan pabean.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menuturkan, pemerintah Indonesia sangat komit di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual.

Pulpen Impor Tiruan
Penindakan pulpen impor tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: Dok. Bea Cukai

Reynhard berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat dihilangkan.

“Kami mengimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi (perekaman) di Bea Cukai, yang saat ini baru 9 pemilik merek. Dan bisa bertambah terus,” ungkap Reynhard.

Penindakan, Barang Impor Tiruan

Sementara itu, Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries, Megusdyan Susanto, mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang menggagalkan impor ilegal. Sebab, kasus ini telah merugikan perusahaannya sekitar 15 tahun terakhir.

“Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami,” tutup Megusdyan.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan