MEDAN – Zuraida Hanum menyuruh dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya, Jamaluddin, yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap hingga mati lemas.

“Dibunuh dengan dibekap,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, Rabu (8/1/2020).

“Korban dibekap mulutnya dengan bed cover dan sarung bantal di rumah korban,” tegas Martuani.

Jamaluddin dibunuh di rumahnya pada Kamis (28/11/2019) dini hari. Zuraida dibantu oleh JP dan R. Setelah dibunuh, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan keluar menjelang subuh.

“Korban diduga meninggal karena lemas,” ujar Martuni.

Untuk menghilangkan jejak, mobil ditabrakkan di daerah kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang. Seakan-akan Jamaluddin jadi korban perampokan.

Mayat Jamaluddin baru ketahuan 20 jam setelahnya. Polisi langsung bergerak dan melacak siapa yang membunuh hakim itu.

Setelah sebulan lebih bekerja, polisi menetapkan Zuraida sebagai tersangka dan menduga Zuraida menjadi otak pembunuhan itu.

“Pembunuhannya cukup bagus, tanpa alat bukti yang canggih,” ujar Martuni.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews