JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif memutuskan untuk melanjutkan kebijakan terkait kewajiban penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal 25 persen dari rencana produksi batu bara pada 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

Kewajiban tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi OP Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) OP.

“Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/1).

Agung menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.

“Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen juga masih dibarengi dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP batu bara. Keduanya juga perlu membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia