SUKABUMI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota meringkus dua pelaku ‘suntik’ tabung gas elpiji. Polisi menangkap DD (50) dan A alias R (33) di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Kedua pelaku berstatus sebagai bos dan pekerja, mereka menjalankan bisnis haramnya di gudang itu selama 2 tahun terakhir. Untung besar diraup bermodal tabung gas bersubsidi yang biasa dijual kepada masyarakat kurang mampu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“inisial DD sebagai pemilik dan R adalah pekerjanya, modus operandinya mereka memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Mereka beli secara subsidi lalu untungnya dilipatgandakan dengan cara disuntikan ke tabung gas elpiji non subsidi,” kata Wisnu didampingi Kasatreskrim AKP Maolana, Senin (2/12/2019).

Untuk 1 tabung gas 12 kilogram mereka menyuntikan empat tabung gas 3 kilogram subsidi sementara untuk tabung gas 50 kilogram mereka menyuntikan is gas 3 kilogram sebanyak 15 tabung.

Selain menyuntikan isi tabung, para pelaku juga membuat faktur perusahaan yang tidak terdaftar alias ilegal. Namun stempel perusahaan tersebut dicantumkan dalam faktur jual beli.

“Dia punya segel dan faktur sendiri, untuk penjualannya secara eceran jadi tergantung pesanan lalu dia drop. Perusahaannya tidak resmi, CV belum didaftarkan atau CV ilegal tapi tercantum dalam stempel tiap transaksi,” lanjutnya.

Dalam 1 minggu para pelaku meraup untung cukup lumayan, mereka bahkan bisa menjual sebanyak 320 sampai 400 tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.

Kepada awak media, DD mengaku sengaja membeli gas subsidi 3 kilogram ke beberapa penjual eceran di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi seharga Rp 19 ribu. Setelah itu bermodalkan tabung gas non subsidi 12 dan 50 kilogram, isi tabung gas 3 kilogram itu disuntikan ke tabung gas non subsidi.

“Isinya yang dipindahkan, empat tabung gas subsidi kita suntikkan ke tabung gas 12 kilogram. Untuk tabung gas 50 kilogram kita pakai 15 tabung gas 3 kilogram,” ujar DD.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kemudian meminta DD dan karyawannya R untuk mempraktikkan cara mereka menyuntikkan isi tabung.

“Mereka beli empat tabung gas subsidi seharga Rp 76 ribu dijual seharga Rp 129 ribu sampai Rp 150 ribu, yang paling untung itu untuk gas 15 kilogram mereka jual Rp 625 ribu dengan modal 15 tabung gas subsidi yang mereka beli seluruhnya Rp 285 ribu,” ungkap Wisnu.

Polisi juga mengamankan sebanyak 129 buah tabung 3 kilogram warna hijau siap suntik, 110 tabung gas 3 kilogram kosong, 51 buah tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung gas isi 12 kilogram siap edar, 10 tabung 50 kilogram kosong dan segel bekas dan peralatan suntik berupa regulator dan segel.

Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya dua pelaku terancam dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf B dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 milyar, pasal 53 huruf C dengan ancaman 3 tahun dan denda Rp 30 milyar dan pasal 53 huruf D dengan ancaman 3 tahun dan denda Rp 30 milyar.

“Selain pasal tentang Migas, keduanya juga kita jerat dengan UU RI No 8 tahun 1999, pasal 62 ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan huruf C dengab ancaman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar,” tandas Wisnu.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews