BATAM – Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Djasarmen Purba langsung turun ke rumah orang tua dua pelajar kelas IX SMPN 21 Sagulung yang dipecat, karena tak mau menghormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kediaman orang tua pelajar tersebut di Perumahan Riau Bertuah I Blok F No. 25 Sagulung.

Djasarmen datang ke rumah orang tua pelajar tersebut didampingi Danramil Batam Barat 02 Kapten Inf R Sitinjak, Babinsa TNI Sagulung, tokoh masyarakat, dan tokoh Sekte Saksi Jahoba Batam, Kamis (28/11) pukul 15.45 WIB. Jon Sihotang dan istri selaku orang tua pelajar yang dipecat, Feri Hutagalung dari pihak keluarga, dan pihak keluarga lainnya menyuguhkan air mineral kepada Djasarmen dan rombongan yang silaturahmi ke rumah orang tua pelajar tersebut.

Djasarmen kepada wartawan usai kunjungan silaturahmi tersebut mengemukakan tiga sikap MUKI. Pertama, pelajar yang merupakan penganut aliran Saksi Jahoba melakukan hal yang dituduhkan pihak sekolah, bukan karena terpapar radikalisme tapi karena iman kepercayaannya tidak mengakui bendera merah putih, tidak mengakui Indonesia Raya, dan lainnya. “Kami dari MUKI mau mengatakan, bahwa Kristen itu adalah orang yang taat hukum dan taat peraturan. Oleh karena itu, orang Kristen harus taat pada peraturan undang-undang di mana ia tinggal,” ujar Djasarmen.

Kedua, keprihatinan MUKI terhadap surat keputusan (SK) pemecatan anak tersebut telah keluar, lalu bagaimana solusinya. “Kami harapkan kepada orang tua kedua anak tersebut, jika orang tua anak tersebut imannya seperti itu, tapi kedua anak tersebut harus diselamatkan. Kedua anak tersebut jadi korban, ketika kedua anak tersebut mau dikembalikan utuh ke sekolah atau dicabut lagi SK pemecatan anak tersebut, kedua anak tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, sesuai aturan yang ada harus diikuti,” ujar mantan anggota DPD RI ini.

Kami dari MUKI, kata Djasarmen, ingin mengatakan ke Menteri Agama cq Dirjen Bimas Kristen Kemenag bahwa Saksi Jahoba kenapa ada di Kristen Protestan. Sementara Kristen Protestan itu, adalah orang-orang beragama yang taat peraturan. Artinya, harus mengakui bendera merah putih, harus mengakui Indonesia Raya, dan sebagainya. Ini pertanyaan MUKI terhadap Menteri Agama.

Itulah harapan kami, kata Djasarmen, jika Saksi Jahoba itu dipindahkan ke wilayah aliran kepercayaan. “Ini saya sampaikan, tidak menjadi gelisah kepada warga Batam maupun seluruh Indonesia, karena ini harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan atas pemecatan dua pelajar tersebut, kata Djasarmen, MUKI dukung. “Karena bukan kepada kedua pelajar SMPN 21 tersebut, tapi kepada siapa saja yang tidak menghargai Indonesia Raya, tidak menghargai bendera harus dipecat,” tegasnya.

Editor: PARNA