KPK meminta 10 penyidik dari Ditjen Pajak untuk bekerja di lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai lembaganya memerlukan penyidik berlatar belakang perpajakan.

Harapannya, keberadaan penyidik berlatar belakang pajak dapat memaksimalkan pengembalian pendapatan negara dari sektor pajak.

“Sebetulnya KPK kami itu minta ada penyidik pajaklah, enggak banyak, sepuluh orang misalnya untuk dipekerjakan di KPK khusus tadi menangani perkara korupsi,” kata Alex di acara ‘Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak’ di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Pernyataan itu disampaikan oleh Alex di hadapan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia menyebut, dalam upaya penindakan, KPK banyak informasi mengenai sektor pajak.

Alex menjelaskan informasi itu dalam perkara korupsinya sulit ditangani. Namun, apabila ada penyidik dari Ditjen Pajak, akan bisa secara paralel menghasilkan peningkatan penerimaan negara.

“Banyak informasi yang kami peroleh, yang korupsinya itu mungkin tidak terbukti dan sulit dibuktikan. Tapi data itu, kami yakini kalau diolah atau ditindak lanjuti dengan perpajakan itu bisa menghasilkan peningkatan pajak,” kata dia.

Alex bercerita sumber daya manusia KPK tidak cukup apabila harus menarget sektor pajak. Sehingga, bantuan penyidik dari Ditjen Pajak diharapkan bisa berdampak baik dalam mengusut penerimaan negara di sektor tersebut.

“Kami tidak punya SDM yang cukup untuk menangani terkait pajak itu. Mudah-mudahan Pak Suryo berkenan memberikan 10 orang SDMnya yang mumpuni, apalagi sekarang dengan UU baru status pegawai KPK ASN,” kata dia.

“Saya kira lebih mudah pertukaran pegawai itu antara instansi tidak harus yang bersangkutan mengundurkan diri dari ASN, silakan nanti tinggal kita liat gaji di Ditjen Pajak berapa di KPK berapa, kita sesuaikan,” ungkapnya.

Pertukaran Informasi Antara KPK dan Ditjen Pajak

Selain meminta penyidik, Alex menyebut perlu ada pertukaran informasi antara KPK dengan Ditjen Pajak. Hal tersebut juga untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi dan penerimaan negara dari sektor pajak.

Alex menyebut KPK banyak memiliki informasi terkait dengan kekayaan seseorang, termasuk korporasi yang terlibat korupsi. Ia menyebut akan sangat disayangkan apabila informasi itu tak ditindaklanjuti.

“Kami ingin sebenarnya ada pertukaran informasi antara KPK dengan Ditjen Pajak, misalnya KPK belum bisa menyentuh sektor privat korporasi, tapi KPK tidak bisa masuk pajak masuk,” sambungnya.

Alex mencontohkan hal lainnya seperti adanya BUMN yang banyak bermain proyek dengan cara tidak benar. Apabila Ditjen pajak memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi bisa diusut kasusnya.

“Ini rasanya rasanya Pak Suryo, Dirjen Pajak, perlu dikembangkan ke depan sharing informasi ini saya yakin pemberantasan korupsi di satu sisi bisa penerimaan dari pajak itu bisa disinergikan,” kata dia.

“Saya punya keyakinan kalau kerja sama KPK dalam pemberantasan korupsi PPATK dan Ditjen Pajak, buka informasi 3 lembaga itu, sharing, luar biasa hasilnya,” tutup Alex.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan