JAKARTA – Pengadilan Kota Mendoza, Argentina, menjatuhkan hukuman penjara selama lebih dari 40 tahun kepada dua orang pastor Gereja Katolik Roma pada Senin (25/11). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan anak tuna rungu.

Dikutip AFP, Selasa (26/11), pastor asal Argentina bernama Horacio Corbanho (59) dijatuhi hukuman penjara selama 45 tahun. Sedangkan pastor asal Italia, Nicola Corradi (83), dijatuhi hukuman selama 42 tahun.

Berdasarkan putusan pengadilan, mereka terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya 20 anak tuna rungu di Institut Provolo mulai 2004 hingga 2016.

Pengadilan mengungkapkan hukuman tersebut diberikan karena keduanya bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak tersebut, ditambah dengan fakta bahwa seluruh korban merupakan anak di bahwa umur.

Selain mereka, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada tukang kebun institusi itu, Armando Gomez, selama 18 tahun dalam kasus yang sama.

Ketika pengadilan sedang berjalan, sekelompok orang berkumpul di luar gedung pengadilan sambil membawa beberapa spanduk sebagai bentuk dukungan terhadap para korban.

Kasus kekerasan seksual di Institut Provolo mulai mencuat pada 2016. Aparat menangkap beberapa pelaku yang meliputi Corbanho, Corradi, Gomez, serta beberapa pegawai institut lain, termasuk seorang biarawati bernama Kosaka Kumiko (42).

Kumiko diketahui ditahan setelah menyerahkan diri kepada otoritas setempat dan dituntut dalam kasus yang sama dengan kedua pastor itu.

Tidak lama setelah kasus itu terungkap, institut tersebut ditutup.

Persidangan terhadap kasus tersebut mulai dilakukan sejak 5 Agustus lalu. Jaksa menghadirkan 13 korban selama sidang dengan cara telekonferensi. (fls/ayp)

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia