JAKARTA – Saat ini, obat-obat yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, masih mudah didapat di lapak online. Tak hanya melalui akun pribadi, bahkan website dan market place atau toko online saat ini juga ikut menyediakan. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ikut menanggapi permasalahan ini.

Sekretaris Jenderal IAI, Noffendri Roestam mengatakan, permasalahan ini dapat berisiko bagi kedua belah pihak, entah pembeli atau masyarakat dan juga bagi pengusahanya. Ini disebabkan karena sampai saat ini penjualan obat secara online belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Sebenarnya, dalam masalah penjualan obat secara online ini bisa berisiko, entah untuk pembeli atau pengusaha obatnya. Karena apa, ya karena belum ada aturan yang jelas, sebenarnya boleh atau tidak sih penjualan obat secara online ini dilakukan,” ungkapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).

Noffendri mengatakan, selama ini dari pemerintah sendiri belum memberikan ketegasan tentang penjualan obat secara online. Jika belum ada aturannya, penjualan obat ini stasusnya masih ilegal.

“Nah, karena belum ada aturan ini kan statusnya masih ilegal. Ini bisa berisiko mendapatkan obat kedaluwarsa ataupun obat palsu, bahaya kan,” imbuhnya.

Menurutnya, obat yang statusnya masih ilegal ini tidak bisa dijamin kualitas, keamanan, dan khasiatnya. Selain itu, berbagai bentuk penjualan termasuk yang melalui situs pelayanan kesehatan juga termasuk ilegal, karena belum ada kejelasan aturannya.

“Kita meminta pemerintah harus tegas menangani permasalahan ini. Segera buatkan peraturan terkait penjualan obat secara online ini, mana yang boleh dan yang tidak boleh. Kan sampai saat ini juga belum ada kan regulasi itu,” jelas Noffendri.

Editor: PARNA
Sumber: detikhealth