Palembang – Terdakwa penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I/A Palembang, Kamis (31/10).

Obby didakwa dengan pasal berlapis pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Riko Budiman mengatakan peristiwa bermula saat korban DBJ (16) yang merupakan siswa baru mengikuti kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang, Jumat (12/10).

Pada pukul 22.00 hari tersebut, korban mengikuti long march sejauh 13 kilometer dari Ponpes SMB II Palembang menuju kompleks SMA Taruna Indonesia Palembang.

Saat di lokasi kejadian, tepatnya di parit belakang kompleks SMA Taruna Indonesia, terdakwa Obby yang saat itu merupakan pembina asrama putra melihat korban tidak menyeberangi parit.

Obby lalu memerintahkan korban menyeberang namun tak diacuhkan korban. Saat itulah terdakwa memukul wajah korban menggunakan batang bambu.

Usai memukul, terdakwa kembali memerintahkan korban untuk menyeberangi parit. Dalam keadaan terduduk, korban mengaku tidak sanggup lagi untuk mengikuti rangkaian kegiatan.

Korban lalu merangkak ke arah tumpukan seng sambil berteriak ampun dan tak sanggup lagi mengikuti kegiatan.Dalam keadaan merangkak, korban kembali dipukul terdakwa menggunakan batang bambu di arah kaki kanan. Bokong korban ditendang juga oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian menarik korban yang sudah dalam keadaan lemah hingga berdiri, namun pegangannya seketika dilepaskan sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur aspal hingga tak sadarkan diri.

Korban yang dalam keadaan tidak sadar kemudian dibawa oleh panitia Madabintal ke asrama sekolah untuk diberikan minum dan diistirahatkan. Korban yang kondisinya semakin lemah akhirnya dibawa ke RS Myria hingga meninggal dunia.

“Kami dakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Riko.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum Obby memutuskan untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I/A Palembang Abu Hanifah memutuskan menunda sidang hingga Senin (4/11) dengan agenda pembacaan eksepsi.

 

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia