BATAM – Plt Gubernur Kepri, Isdianto melakukan perombakan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kepri.

Pelantikan dilakukan secara kolosal alias besar-besaran.  Pergeseran jabatan hampir terjadi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Wajah-wajah gembira dan sumringah terlihat jelas terpancar dari ratusan wajah pegawai tersebut.

“Alhamdulillah saya ditelepon dari Sekretariat BKD Kepri dan diminta agar mempersiapkan diri untuk pelantikan,” kata seorang pegawai yang dilantik.
Plt Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri Zulkifli mengatakan untuk pelantikan ada sebanyak 248 orang yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV.

“Saya belum dapat data detailnya, namun total yang diambil sumpah dan pelantikan berjumlah 248 pegawai,” katanya.
Anggota DPRD Kepri, Ir Wirya Putra Sar Silalahi menilai ada kesalahan pelanggaran aturan yang serius atas pengangkatan, pemindahan serta mutasi eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kepri yang berlangsung Kamis, 24 Oktober 2019 lalu ini.

Menurut anggota dewan dari fraksi Nasdem ini, sesuai dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bagian b: ayat 2: Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Wirya menyebut dalam ayat 3: Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
“Menurut hemat kami, Plt Gubernur telah melanggar kedua ketentuan ini. Pada ayat 2: Mutasi sebanyak 248 di hampir semua OPD di level esolon II, III, dan IV adalah sangat strategis, malah sangat kolosal yang mencakup dihampir semua unsur OPD yang ada.

Kami malah mendengar ada OPD yang eselon III diganti semua,” katanya.

Ia menyebut pada ayat 3 disebutkan tidak boleh ada pengangkatan dan pemindahan pegawai, ternyata ada pengangkatan dan pemindahan sampai 248 pegawai. Ini sangat masif dan kolosal.
Padahal semangat dari ketentuan di atas seorang pelaksana tugas tidak boleh mengangkat dan memindahkan pegawai, supaya tidak terlalu banyak perubahan yang dilakukan.

“Selain menyoroti pelanggaran ini, kita melihat juga penempatan orang-orangnya tidak sesuai dengan kompetensinya. Kurang tepat, banyak yang tidak sesuai dengan kompetensi dan pengalamannya,” tambahnya.

Yang memperparah, masih Wirya, adalah dilakukan dipenghujung tahun, padahal diketahui bersama di penghujung tahun inilah pemasukan programprogram kegiatan OPD untuk APBD dan juga laporan keuangan OPD.

“Kami khawatir ini bisa mengganggu roda pemerintahan, karena harus ada penyesuaian-penyesuain pejabat yang melaksanakan kegiatan,” katanya.

Editor: PARNA