Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pengawasan penyelenggara pemilu pada April 2019 lalu, Keduanya yakni, Mangihut Rajaguguk dan Bosar Hasibuan.

Alhasil, keduanya disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Kepri di Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Senin(21/10).

“Mereka sudah melakukan pelanggaran besar kode etik terhadap pengawasan penyelenggara Pemilu di Batam,” ujar Yunus, pelapor kedua komisioner tersebut.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg di Batam ini menuturkan, kedua komisioner Bawaslu tersebut diduga dengan sengaja merekayasa kasus politik uang yang menjerat dirinya. Sehingga, dirinya gagal duduk di kursi legislatif Kota Batam dapil III meliputi Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk.

Padahal, pada rekapitulasi suara 27 April 2019 lalu dirinya sudah dipastikan memperoleh suara yang cukup untuk duduk di DPRD Kota Batam.

“Karena lawan politik saya itu kalah, jadi mencari bagaimana merekayasa kasus ini untuk menjegal saya menjadi anggota DPRD. Kata mereka saya melakukan money politik, ketika dilakukan pemanggilan pertama nama saya sudah salah, dibuat Ahmad Yunus, akhirnya saya tolak kemudian. Surat yang kedua dari Kasat Reskrim Polrestabes Barelang,” ungkap Caleg dari Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, kasus ini sudah dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan politik uang dan divonis bebas. Sehingga dirinya merasa terzolimi. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan dirinya bersalah.

“Saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di PN Batam dan Alhamdulillah sudah diterima, sekarang sudah di MA, kita menunggu keputusannya,” jelasnya.

Ia berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) dapat memberi tindakan tegas kepada oknum Bawaslu Batam. Sampai berita ini diunggah DKPP masih melakukan sidang tertutup di Bawaslu Kepri.

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan