Setelah tarik ulur, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia menggunakan identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Permen tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pada Jumat (18/10).

Ketiga kementerian itu memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk bersatu memberantas peredaran ponsel BM.

“Tahu formasi sepakbola saat bertanding itu 4-3-3? Aturan tiga kementerian ini seperti formasi itu. Penyerangnya tiga sayap kanan Kemendag mengurus soal aturan perdagangan, Kominfo kiri berhubungan dengan operator yang membantu validasi, di tengah Kemenperin gate keeper. Semoga formasi ini memberikan manfaat untuk memberantas ponsel BM,” ujar Menkominfo Rudiantara, seusai penandatanganan aturan pemblokiran ponsel BM.

Pemerintah mengatakan masyarakat yang membeli ponsel atau smartphone lewat jalur legal, tidak perlu merasa khawatir, karena mereka tidak akan merasakan dampaknya. Aturan IMEI ini mungkin akan terasa dampaknya di kemudian hari bagi para pemilik ponsel BM atau mereka yang membeli ponsel dari luar negeri.

Terhitung tanggal 18 Oktober 2019, aturan IMEI akan memasuki tahap sosialisasi selama enam bulan. Dengan demikian, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan basis nomor IMEI di Indonesia baru mulai berlaku pada 18 April 2020. Itupun jika Kabinet Kerja berikutnya memprioritaskan aturan IMEI ini untuk segera diberlakukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan ke depan untuk memperbaiki proses, sosialisasi, dan segala hal lain untuk membuat aturan IMEI jadi lebih baik. Selama masa transisi ini berlangsung, Rudiantara memastikan tidak ada perubahan dari sisi pengguna ponsel BM.

“Tidak ada dampaknya kepada user yang sekarang. Dampaknya itu hanya kepada user yang membawa ponsel dari luar negeri itupun ada beberapa kategori nanti. Nah, kita perlu waktu 6 bulan, selain sosialisasi juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada, baik di operator seluler maupun di Kemenperin dan juga dengan internasional yaitu GSMA,” jelas Rudiantara.

Bagaimana nasib ponsel BM?

Selama enam bulan ke depan, jika ada masyarakat Indonesia yang membeli produk dari luar negeri atau membeli ponsel BM, mereka akan diminta mendaftarkan ponsel BM ke dalam sistem data IMEI yang dimiliki oleh Kemenperin. Begitu juga dengan ponsel yang dibeli di luar negeri.

Akan tetapi, sejauh ini pemerintah belum memberi detail kapan metode pendaftaran ponsel BM ini akan dibuka, begitupun dengan prosesnya.

Lebih lanjut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan, warga yang melakukan pembelian ponsel dari luar negeri akan mengikuti aturan yang sudah ada. Lalu nantinya, pembeli ponsel di luar negeri akan diminta mendaftarkan IMEI-nya ke Kemenperin dan membayar sejumlah pajak.


“Jadi untuk barang penumpang sudah ada ketentuannya 500 dolar AS, biaya masuk nol, PPN 10 persen. Maksimal dua (unit) tidak boleh lebih. Yang jadi masalah itu jastip (jasa titip) membawa puluhan dengan alasan untuk pribadi, maka kita ikuti ketentuannya. Ini akan ada ketentuan dalam aturan regulasi. Kita imbau menggunakan jalur yang resmi saja,” ucapnya.

Bagi pedagang yang telah memiliki stok ponsel BM yang belum habis, juga diberikan waktu hingga enam bulan untuk menghabiskannya. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, menegaskan, tahap sosialisasi ini bukan diartikan untuk pedagang melakukan impor ponsel BM yang banyak, tapi untuk memberikan kesempatan menghabiskan stok yang ada.

“Bukan berarti pedagang ngebut mengimpor ponsel BM yang banyak karena ada sosialisasi enam bulan. Kita tidak melarang impor, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia merugikan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun. Bahkan, Menkominfo Rudiantara mengatakan jika aturan ini telat diberlakukan maka dapat merugikan pendapatan negara Rp 55 miliar sehari.

IMEI pada umumnya terdiri atas 15 digit nomor pada perangkat elektronik bergerak untuk kebutuhan identifikasi ketika ia terhubung ke jaringan telekomunikasi seluler.

Pemblokiran ponsel BM di Indonesia akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dan mencocokkan pula ke database perangkat elektronik bergerak milik pemerintah.

Jika aturan ini sudah diberlakukan, nantinya perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan