POJOKBATAM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan ASM (39), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan dua laporan mengenai aksi kejahatan yang dilakukan pelaku selama ini.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Drs. Erlangga didampingi Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini sudah sangat meresahkan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian. Setelah itu pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan untuk berdamai. Namun bukan menyelesaikan masalah, pelalu malah merampas barang-barang berharga milik korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

Pelaku sendiri, kata Erlangga, merupakan residivis yang bebas dari penjara 17 Agustus 2019 lalu. “Sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali seperti di kawasan Pasar Tos 3.000,” kata Erlangga. “Barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual pelaku ke Pasar Jodoh.”

Polisi berhasil membekuk pelaku Rabu (9/10), setelah sebelumya Tim Jatanras mendapatkan ciri-ciri pelaku. “Pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melawan saat ditangkap,” tambah Erlangga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu borgol, satu pisau, empat ponsel berbagai merek, topi warna hitam, tas sandang warna coklat serta kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

Editor : PAR
Sumber : Humas Polda Kepri