Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS, anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya. YS dicopot karena istrinya yang bernisial FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah dan penuh kebencian terhadap Menko Polhukam Wiranto.
“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh POM AU karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” demikian keterangan dari Dispen TNI AU yang diterima kumparan, Jumat (11/10).
Istri YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS melanggar UU ITE pasal penyebaran dan kebencian dan berita bohong.
Dalam rilis itu disebut, untuk urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara (KBT) sudah jelas harus netral. “Oleh karena itu KBT dilarang berkomentar. Termasuk di media sosial yang berdampak pada pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara,” tulis keterangan Dispen TNI AU.
Ini merupakan kasus yang kesekian kalinya anggota militer dicopot dari jabatannya. Di hari yang sama, Jumat (11/10) KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan seorang prajurit lainnya Serda berinisial Z dari jabatannya.
Kasusnya sama, i

stri mereka mengunggah cuitan bernada fitnah soal penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan