Menteri perdagangan, Enggartiasto Lukita menghadiri launching wajib kemasan minyak goreng Indonesia bebas dari minyak goreng curah di Sarinah Plaza, jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mulai 1 Januari 2020 nanti, pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah. Per tahun depan, semua minyak goreng wajib berkemasan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah dilarang karena tidak ada jaminan dari sisi kesehatan hingga kehalalan. Menurutnya, kualitas minyak goreng curah tidak dapat dikontrol.
“Semua tahu bahwa minyak goreng yang dijual dalam curah itu adalah minyak yang tidak sehat, minyak bekas dan tidak ada jaminan halalnya. Karena dalam berbagai restoran, dari berbagai warung itu dicampur aja sudah. Enggak tahu itu minyak jelantah, sudah enggak jelas lah,” ujar Enggar di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar, ia yakin tidak perlu ada sanksi yang diberlakukan. “Ya kita enggak usah sanksi, enggak ada suplainya (karena dilarang). Rakyat siapa yang mau beli?” kata Enggar.
Enggar menargetkan, mulai tahun depan nanti semua produsen minyak goreng curah tidak lagi berproduksi. Karena itu sosialisasi hingga Januari nanti adalah hal yang paling penting.
“Ini kita berbicara dengan masyarakat, yang penting sekarang adalah sosialisasi,” tambah Enggar.
Saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” tutupnya.
Editor: PAR
Sumber: Kumparan