Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut bom yang dimiliki dosen IPB mirip bom ikan dan berdaya rusak (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut sebagian peledak yang disita dari dosen IPB berinisial AB mirip bom ikan dan fatal jika mengenai tubuh manusia. AB juga merekrut aktor kerusuhan dari kelompok nelayan.

AB sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana membuat rusuh dalam Aksi Mujahid 212.

“Sebagian besar bom yang disita adalah bom yang jenisnya seperti bom ikan,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10).

Dedi mengatakan bahwa bom yang dirakit AB memiliki daya rusak yang melebihi molotov. Dia bicara demikian berdasarkan hasil penelusuran kepolisian sejauh ini.

Menurutnya, berakibat fatal jika peledak tersebut mengenai tubuh manusia. Selain itu, berdampak rusak pula jika dilempar ke bangunan.

“Sumbu-sumbunya adalah sumbu ledak, sumbu ini bukan sumbu api tapi sumbu ledak dari detonator, dan di dalam yang dilak-ban ini, berisi paku-paku semua. Jadi kalau misalnya meledak, ya bisa dibayangkan juga, cukup fatal kalau misalnya kena manusia,” tuturnya.

Dedi enggan membeberkan komposisi peledak yang dibuat AB. Dia hanya mengatakan bahwa bom yang dimaksud memiliki daya ledak dan rusak yang melebihi molotov.

Dia mengklaim pihaknya sudah memeriksa dan menguji di laboratorium forensik.
“Kadar di dalamnya tidak perlu saya sampaikan karena nanti ditiru masyarakat. Itu cukup bervariatif, bukan hanya bensin atau minyak tanah tapi jauh lebih dahsyat dibanding bom molotov,” ucapnya.

Dedi lalu mengatakan bahwa AB juga diduga berperan sebagai donatur. Dia menggunakan dana pribadi untuk menyiapkan kerusuhan. Dana yang dimilikinya diduga dipakai untuk membuat peledak dan merekrut aktor lapangan.
Kepolisian terus memburu otak di balik perencanaan aksi tersebut. Dedi mengatakan polisi masih menelusuri afiliasi AB baik dengan kelompok politik atau kemungkinan jaringan lain.

Polisi menangkap AB pada Sabtu (28/9) lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AB ditangkap karena menyimpan 28 bom molotov di rumahnya.

Puluhan molotov itu rencananya digunakan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Diduga molotov itu bakal digunakan untuk melakukan pembakaran dan provokasi di sekitaran aksi tersebut.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda. Mereka juga

Mereka akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

(ika/bmw)

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia