Kasus Perkosaan dan Pembunuhan, 5 Orang Divonis Hukuman Mati Ilustrasi putusan pengadilan (Istockphoto/Wavebreakmedia)

Jakarta,  Lima orang terdakwa divonis hukuman mati lantaran terbukti melakukan pemerkosaan serta pembunuhan di Bukit Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 2017 lalu.

Mengutip dari laman situs Pengadilan Negeri Bangkalan yang dimuat di website Mahkamah Agung, mereka yang divonis hukuman mati antara lain Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.

Kasus bermula saat Achmad dan Ani Fauziyah sedang berduaan di Bukit Pantai Rongkang, Bangkalan. Hingga larut malam, dua pelajar SMA beralamat Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah itu tak kunjung pulang.

Tiba-tiba ada seseorang yang tak dikenalnya datang menghampiri. Dia berusaha mengusir Achmad. Namun, Achmad menolak. Ani pun mendekap tubuh Achmad.

Tindakannya tidak berhasil, orang itu lalu memanggil empat temannya. Mereka membagi tugas. Ada yang merayu Ani, ada pula yang menganiaya Achmad hingga tewas.
Ani juga dianiaya. Akan tetapi, Ani diperkosa secara bergiliran sebelum menerima tindakan kekerasan hingga tewas.

Dua bulan kemudian, jasad sepasang kekasih korban pembunuhan itu ditemukan membusuk. Posisinya saling menindih. Tangan dan kaki terikat tali berwarna biru.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian menyebut para pelaku memang kerap melakukan tindakan teror kepada pengunjung pantai. Tidak hanya memperkosa, tetapi juga membunuh.

Berdasarkan keterangan polisi, tindakan teror yang dilakukan geng ini tidak hanya memerkosa, melainkan juga membunuh. Achmad dan Ani Fauziyah termasuk korban mereka.

(nrs/bmw)

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia