Jakarta – Pelantikan anggota MPR, DPR, DPD periode 2019-2024 akan dilakukan dalam rangkaian sidang paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (1/10) pagi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan dilakukan terhadap 575 anggota DPR terpilih dari sembilan partai politik, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih, serta terhadap 711 anggota MPR, yang merupakan gabungan DPR dan DPD, di hadapan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Pelantikan akan disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Prosesi selanjutnya yang akan menyedot perhatian adalah pemilihan pimpinan MPR, DPR, DPD. Sosok pimpinan parlemen ini disebut akan turut menentukan wajah parlemen ke depan.

Sesuai Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), lima kursi pimpinan DPR RI diberikan kepada lima partai dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019, yakni PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKB.

PDIP selaku peraih suara terbanyak akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI, sementara empat partai sisanya akan menempati kursi Wakil Ketua DPR RI.

Sementara kursi pimpinan DPD RI akan diatur sesuai Tata Tertib DPD, yang salah satunya memuat syarat harus memenuhi unsur dua orang dari daerah pemilihan Indonesia bagian barat dan dua orang dari Indonesia bagian timur.

Sedangkan kursi pimpinan MPR, ditetapkan sebanyak 10 kursi terdiri dari sembilan kursi untuk perwakilan masing-masing fraksi partai politik di parlemen dan satu untuk perwakilan DPD RI.

Pimpinan DPR

Sebagai pemenang Pileg 2019, PDIP disebut sudah menyiapkan kandidat Ketua DPR periode 2019-2024. Nama yang paling sering digadang-gadang adalah putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yakni Puan Maharani.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Puan sangat layak menjadi Ketua DPR RI karena cucu Bung Karno itu memiliki pengalaman di legislatif maupun eksekutif.

Selain itu, kata dia, Puan juga tercatat sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024 dengan perolehan suara terbesar, yakni 404.034 suara.

Puan sendiri beberapa kali selalu minta didoakan saat ditanya soal peluangnya menempati kursi Ketua DPR RI.

Sementara itu empat partai lain juga telah menggodok sejumlah nama untuk menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut dua nama potensial untuk mengisi kursi wakil ketua DPR, yakni Azis Syamsuddin dan Adies Kadir.

Dari kedua nama itu, nama Azis Syamsuddin diprediksi kuat akan menempati kursi pimpinan DPR, sementara Adies Kadir akan menempati kursi pimpinan Fraksi Golkar di DPR RI.

Dari pihak Gerindra, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah menunjuk Sufmi Dasco sebagai pengganti Fadli Zon, yang sempat menjabat Wakil Ketua DPR 2014-2019.

Untuk Partai NasDem, Rachmat Gobel sudah ditunjuk untuk menempati kursi pimpinan DPR. Sedangkan PKB mengusung dua nama potensial, yakni Daniel Johan dan Cucun Syamsurial.

Pimpinan DPD

Sejauh ini penentuan pimpinan DPD RI menjadi salah satu yang turut menyita perhatian. Sebab terdapat perdebatan terkait Tata Tertib DPD yang baru.

Dalam Tatib DPD baru, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon pimpinan DPD ialah tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan DPD serta tidak dalam status sebagai tersangka.

Selain itu, calon pimpinan DPD juga harus menandatangan pakta integritas yang memuat tiga poin. Yakni, pertama, mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaati peraturan Tatib dan Kode Etik DPD.

Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi dan ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.

Dalam tatib juga disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atas dua orang perwakilan Indonesia wilayah barat dan dua orang perwakilan Indonesia wilayah timur.

Tatib yang baru ini sempat menuai protes keras dari sebagian anggota. Pasalnya, selain dinilai cacat prosedur dalam penyusunannya, aturan ini dianggap dibuat untuk menjegal salah satu calon pimpinan potensial, yakni GKR Hemas.

Pasalnya, Ratu Kesultanan Yogyakarta itu pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena dinilai bolos 12 sidang paripurna.

Terlepas dari itu, ada beberapa nama kuat yang diprediksi bisa bersaing untuk menempati kursi pimpinan DPD RI. Di antaranya adalah sosok Jimly Asshidiqqie dan Nono Sampono. Keduanya mewakili unsur Indonesia bagian barat dan timur.

Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin, yang pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP dan dana perimbangan, dicalonkan di posisi pimpinan DPR dan MPR.

Pimpinan MPR

Berbeda dengan kursi pimpinan DPR, berdasarkan hasil revisi UU MD3 terbaru, kursi pimpinan MPR ditetapkan berjumlah 10 kursi, yang terdiri dari sembilan kursi bagi fraksi partai politik dan satu kursi dari unsur DPD.

Jumlah pimpinan ini bertambah dua kursi dibandingkan periode sebelumnya sebagai bagian dari negosiasi politik parpol-parpol di DPR lewat perubahan UU MD3.

Sejumlah partai politik telah mengajukan nama-nama kader terbaiknya untuk duduk di kursi pimpinan MPR. PDIP mengajukan nama Ahmad Basarah, yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Golkar mengajukan dua nama potensial, yakni Bambang Soesatyo dan Azis Syamsuddin. Namun dari kedua nama itu, Bamsoet diprediksi jadi calon kuat di MPR karena Azis sudah dinominasikan untuk pimpinan DPR. Bamsoet juga diperkirakan bakal menduduki kursi Ketua MPR RI.

Partai Gerindra mengajukan nama Ahmad Muzani, yang juga Wakil Ketua MPR periode sebelumnya; PKB mengajukan nama ketua umumnya Muhaimin Iskandar, Partai NasDem menggadang nama Lestari Moerdijat.

Partai Demokrat ditengarai menunjuk wakil ketua umumnya Syarief Hasan; sedangkan PKS, PAN, dan PPP hingga saat ini masih merahasiakan kandidat pimpinan MPR dari mereka. Senada, sosok pimpinan MPR dari DPD pun belum diketahui.

Adapun yang menjadi persaingan ketat saat ini adalah kursi Ketua MPR RI. Seluruh partai tampaknya menginginkan perwakilannya dapat duduk sebagai Ketua MPR RI, tak terkecuali perwakilan DPD RI.

Mekanisme penentuan Ketua MPR RI ini akan diikuti lobi-lobi antarfraksi. Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.

Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara atau voting.

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia