Jakarta – Muncul draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) jelang berakhirnya masa jabatan DPR 2014-2019. Dalam draft tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) disebut punya wewenang memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum pidana dan perdata.

Dalam draf RUU KKS yang dikutip detikcom, Kamis (25/9/2019), BSSN bisa jadi saksi ahli forensik digital dan punya hak untuk menganalisis data forensik digital untuk keperluan penegakan hukum pidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 45:

Pasal 45
(1) Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h, BSSN melakukan:
a. Penganalisisan bukti digital;
b. Pemberian keterangan ahli di bidang forensik digital; dan/atau
c. Pemberian dukungan teknis Keamanan dan Ketahanan Siber dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kendati demikian, untuk prosesnya harus ada permintaan tertulis dari penyelidik, penuntut umum dan pengadilan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 2 dan 3.

(2) Dukungan proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis dari penyelidik, penyidik, dan/atau penuntut umum kepada BSSN.
(3) Dukungan proses penegakan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis oleh pengadilan.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk prolegnas prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).

Editor: PAR
Sumber: detiknews