Dalam draf RUU KKS yang dikutip detikcom, Kamis (25/9/2019), BSSN bisa jadi saksi ahli forensik digital dan punya hak untuk menganalisis data forensik digital untuk keperluan penegakan hukum pidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 45:
Pasal 45
(1) Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h, BSSN melakukan:
a. Penganalisisan bukti digital;
b. Pemberian keterangan ahli di bidang forensik digital; dan/atau
c. Pemberian dukungan teknis Keamanan dan Ketahanan Siber dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
(2) Dukungan proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis dari penyelidik, penyidik, dan/atau penuntut umum kepada BSSN.
(3) Dukungan proses penegakan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis oleh pengadilan.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk prolegnas prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).
Sumber: detiknews