Jakarta – Kelompok bersenjata yang menculik tiga nelayan asal Indonesia saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 11 September lalu dilaporkan meminta tebusan sebesar 4 juta ringgit Malaysia, atau sekitar Rp13,4 miliar.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Diraja Malaysia, ketiga nelayan yang diculik bernama Maharudin Lunani (48), anak Muharudin yakni Muhammad Farhan (270, dan anak buah kapal lainnya bernama Samiun Maniu (27).

Kepolisian Sabah menuturkan sang penyandera menyampaikan permintaan tebusan dengan menghubungi salah satu istri dari tiga nelayan tersebut.

Komisioner Kepolisian Sabah, Datuk Omar Mamah, mengatakan salah satu istri nelayan itu menerima telepon pada 18 September sekitar pukul 10.24 WITA.

“Meski begitu, tidak ada tenggat waktu untuk membayar tebusan ketika (sang penyandera) menelepon salah satu istri nelayan yang berada di Sulawesi, Indonesia,” kata Omar pada Selasa (25/9).

Omar meyakini penyandera menghubungi salah satu istri nelayan dari Filipina, karena nomor telepon yang digunakan merupakan kode internasional negara tersebut.

Dia menegaskan pihaknya akan terus memonitor kasus ini dan memastikan keamanan ketiga nelayan tersebut.

“Kami yakin bahwa para penculik akan menghubungi keluarga korban terkait ini,” kata Omar seperti dikutip The New Straits Times.

Ketiga nelayan itu diculik saat sedang melaut menggunakan kapal pukat ditemani sebuah kapal lain. Mereka lantas didekati dua kapal kecil yang diduga adalah kawanan perompak.

Ketika para nelayan sedang memancing udang sekitar pukul 23.58 waktu setempat, tiba-tiba dua kapal kecil itu merapat dari bagian buritan, dan tujuh orang bersenjata menaiki kapal itu.

Ketiga nelayan asal Buton, Sulawesi Tenggara itu dilaporkan dibawa ke arah Pulau Tawi-Tawi, Filipina. Daerah itu diduga menjadi salah satu basis kelompok bersenjata Abu Sayyaf.

Kepolisian Malaysia menuturkan para perompak menggunakan senjata api laras panjang AK 47, M16 Double Body M203 dan sebuah pistol.

Hingga kini, Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Joedha Nugraha, belum menanggapi konfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat terkait permintaan tebusan tersebut. (rds/ayp)

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia