Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut,” sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.

Ada pun majelis hakim PK yang memutus perkara ini diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9).

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman, membenarkan putusan PK tersebut. Dia mengatakan pengajuan PK dikabulkan oleh MA dan kliennya mendapat pengurangan hukuman pidana penjara.

“Hukuman [Irman] dikurangi jadi 3 tahun,” kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia