JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Presiden Joko Widodo memastikan tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pekan lalu. Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan DPR bersama pemerintah, meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

“Enggak ada (Perppu),” kata Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Jawaban Jokowi itu menjawab pertanyaan wartawan: Apakah ada rencana membentuk Perppu KPK?
Jokowi mengatakan, hasil pertemuan DPR tadi dipastikan penundaan pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.

Menurut Jokowi revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.

“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (empat RUU) pemerintah aktif karena memang disiapkan pemerintah,” ujar mantan Wali Kota Solo itu.

Sebelumnya Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam menyatakan masih ada setidaknya tiga cara menggagalkan pengesahan revisi UU KPK. Satu diantaranya Perppu oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya, langkah menerbitkan Perppu ini masih mungkin ditempuh oleh Jokowi jika benar punya semangat memperkuat KPK.

Namun Khoirul menilai kans Jokowi mengeluarkan Perppu sangat kecil mengingat Jokowi sendiri yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR tentang pembahasan Revisi UU KPK.

“Perppu relatif kecil karena presiden sudah kirimkan mandat kepada Menkumham dan Menpan RB serta sudah berjalan proses legilasi. Most like Perppu akan kecil,” kata Khoirul di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9) lalu.

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia