Jakarta – Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik.

Atas hal itu, Ratna harus duduk di kursi pesakitan. Pada 11 Juli 2019, PN Jaksel menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

 

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan cerita hoax penganiayaan disebut majelis hakim juga disebarkan ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu, menurut PN Jaksel, muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang diklaim terjadi di kawasan bandara di Bandung. Didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi, akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat.

 

 

Editor: PAR
Sumber: detiknews