Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin usai diskusi Islam Politik di Indonesia yang diadakan Kotak Hijau di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/2). Foto: Adim Mugni/kumparan
POJOK BATAM.ID – KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Pihak Istana menyatakan, setelah resmi menjadi tersangka maka Imam otomatis akan mundur dari posisinya sebagai menteri.
“Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis mundur. Diminta tidak diminta, itu secara otomatis,” ujar Tenaga Ahli Kepala Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (18/9).
Soal apakah Jokowi akan langsung menetapkan pengganti Imam, Ngabalin enggan merinci lebih lanjut. Menurut dia, kewenangan merombak merupakan preogratif Presiden.
“Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden seperti apa. Nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ngabalin mengatakan penetapan tersangka Imam membuktikan bahwa pemerintah Jokowi tak pernah mengintervensi KPK.
“Sehingga dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi,” kata Ngabalin.

Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Editor: PAR
Sumber: Kumparan