Jakarta
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fenomena anggota DPRD menggadaikan SK (surat keputusan) sebagai hal yang tidak etis dan berpotensi menyuburkan korupsi. SK penetapan anggota DPRD bukan untuk tujuan transaksi apalagi transaksi piutang.

“Dengan demikian secara etis penggadaian SK ini tak pantas dilakukan karena berpotensi menyuburkan korupsi sebagaimana selama ini banyak melibatkan anggota DPRD,” kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

 

Meski ada yang menyebut penggadaian SK DPRD adalah urusan anggota DPRD yang bersangkutan, namun Formappi menilai tindakan menggadaikan SK adalah hal yang keliru.

“SK penetapan anggota DPRD tidak pernah dimaksudkan sebagai alat transaksi apalagi transaksi piutang. SK diberikan kepada anggota DPRD untuk meresmikan jabatannya sebagai anggota DPRD dengan tugas dan fungsi yang jelas sebagai wakil rakyat. Jika anggota DPRD menggunakan SK untuk kepentingan berhutang ke Bank, saya kira ada yang salah dengan anggota DPRD kita,” katanya.

Lucius menyebut fenomena ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2014 silam. Lucius mengatakan, anggota DPRD yang mengadaikan SK menunjukan jika ajang kontestasi politik hanya dijadikan tempat mencari keuntungan. Sebab, para anggota DPRD ini cenderung mengeluarkan dana besar saat berkampanye sehingga ketika menjabat mau tidak mau harus mengembalikan uang yang digunakan itu.

“Sebagai ajang pencarian kerja, seorang caleg akan menggunakan segala macam cara termasuk berhutang untuk membiayai kampanye. Hutang yang sejak awal melilit caleg akan menjadi beban selama menjabat. Sebagai beban, hutang akan memaksa orang untuk mendapatkan uang dengan segala macam cara termasuk korupsi,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan