Jadi Tersangka, Eks Dirut Petral Diduga Terima Suap USD 2,9 JutaWakil Ketua KPK Laode M Syarif (Pradita Utama/detikcom)
JAKARTA, POJOK BATAM.IDKPK menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap USD 2,9 juta (Rp 40,74 miliar) terkait bantuannya kepada Kernel Oil.

“Pada periode tahun 2010 sampai 2013, tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Bambang pernah menjabat Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dibubarkan pada 2015. Syarif mengatakan Bambang diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan hukum di British Virgin Island, untuk menampung duit suap terkait bantuannya kepada Kernel tersebut.

“Pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan hukum di British Virgin Island,” ujarnya.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya Emirates National Oil Company (ENOC). Syarif mengatakan ENOC diduga merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Editor: HEY
Sumber: detikNews