Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (CNN Indonesia/Jun Mahares)

Jakarta, POJOK BATAM.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldokomeminta masyarakat memahami rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain menaikkan iuran, pemerintah akan berjanji turut membenahi manajemen di tubuh BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikkan itu, Moeldoko tak ingin masyarakat beranggapan sehat itu murah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sehat itu mahal dan perlu perjuangan.

“Saya pikir semua masyarakat harus memahami itu (iuran BPJS Kesehatan naik), karena nanti, jangan mengembangkan sehat itu murah, nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).

“Kalau (masyarakat beranggapan) sehat itu murah nanti orang menjadi sangat manja, gitu. Tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu mengurangi rokok,” ujarnya melanjutkan.

Moeldoko mengatakan pemerintah sudah mengkalkulasi bahwa harus menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di sisi lain, kata Moeldoko, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan manajemen BPJS Kesehatan untuk diperbaiki.

“Termasuk bagaimana bangun sistem lebih efisien, lebih efektif. Jadi dua-duanya akan dibenahi.

Menurutnya, dari hitung-hitungan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, keuangan BPJS Kesehatan tak pernah mencukupi. Oleh karena itu, kata Moeldoko, salah satu cara untuk menutupi kekurangan itu adalah menaikkan iuran peserta.

“Presiden sudah beberapa kali memberikan penekanan untuk segera pembenahan dari sisi manajerial. Dua duanya akan berjalan dengan seiring,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan peraturan presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terbit sebelum pemerintahan Kabinet Kerja usia. Penyelesaian dilakukan agar kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Ia mengatakan pemerintah masih merancang Perpres tersebut melalui koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait. Setelah itu, baru rancangan Perpres akan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Dalam proses, ya secepatnya. Tapi pelaksanaannya tetap tahun depan, hanya (penerbitan) Perpres akan dilakukan di periode ini, harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).

Puan mengatakan bila Perpres sudah terbit, pemerintah tetap bisa mengerek iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelas Mandiri I dan Mandiri II. Kenaikan tersebut sudah sejalan dengan apa yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX dan Komisi XI.

Dalam kesepakatan itu, kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri I dan Mandiri II mungkin dilakukan. Sementara kenaikan iuran bagi kelas Mandiri III harus menunggu hasil pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pertimbangan lain keputusan ini, sambung Puan, karena kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah lama tidak dilakukan. Padahal, sesuai aturan hukum yang berlaku iuran harus dievaluasi dan disesuaikan dalam kurun waktu dua tahun sekali.

Dalam usulannya ke DPR, pemerintah ingin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan untuk kelas Mandiri III, pemerintah masih berupaya menuruti permintaan data cleansing dari DPR. Targetnya, data bakal kelar dalam kurun waktu singkat sebelum Perpres disodorkan ke meja Jokowi.

(fra/ugo)

Editor: HEY
Sumber: CNN Indonesia