com-Perusahaan Listrik Negara (PLN) Foto: Dok. PLN
POJOK BATAM.ID – Kementerian ESDM tengah dalam proses merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 soal kompensasi yang harus dibayar PLN ke masyarakat saat listrik padam. Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengkaji PLN memberikan kompensasi sebesar 3 kali lipat tagihan bulanan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pihaknya tengah menyusun simulasi kompensasi yang harus dibayar PLN ketika listrik padam. Salah satunya PLN memberikan kompensasi sebesar 3 kali lipat tagihan.
“Ada interval (mengganti) 200-300 persen dan seterusnya, itu exercise-nya sedang dilakukan seperti itu,” katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).
Saat ini, pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, di mana besaran kompensasi yakni pemotongan tarif penggunaan listrik sebesar 20 persen untuk pelanggan subsidi, dan pelanggan nonsubsidi mendapat potongan 35 persen.
“Pokoknya yang kemarin itu basisnya pakai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27. Tapi yang exercise (kompensasi 300 persen) belum diputuskan,” papar Rida.
Ilustrasi perbaikan listrik di menara SUTET. Foto: Dok. PLN
Berdasarkan rencana sementara, kompensasi sebesar 300 persen diberikan ke pelanggan yang listriknya padam berjam-jam. Aturan jelasnya belum ditetapkan. Untuk pelanggan yang terdampak di bawah itu, nantinya mendapat kompensasi ‎sesuai dengan lama mati listrik.
Dikarenakan besaran kompensasi ini belum ditetapkan, revisi aturan itu yang semestinya disahkan pekan lalu belum terlaksana. Saat ini, Rida mengaku masih menunggu keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Yang terpenting kan keputusan menteri, sekarang saya lagi menunggu ada waktu untuk melapor. Kan kemarin belum sempat dibandingkan dengan yang terjadi dengan negara tetangga. Apa kita terlalu terbelakang atau terlalu maju,” tegasnya.
Meski demikian, menurut Rida, rumusan kenaikan kompensasi dipastikan tidak akan membuat PLN bangkrut lantaran telah dihitung dengan matang. Adapun tujuan kebijakan kenaikan kompensasi ini yakni agar kejadian padam listrik tak terulang.
Editor: HEY
Sumber: kumparan