KPK Bentuk Unit Akuntansi Forensik untuk Awasi Aliran Uang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk unit forensic accounting atau akuntansi forensik untuk meningkatkan kinerja dalam meneliti sejumlah kasus korupsi terutama yang menjerat korporasi seperti perusahaan BUMN.

Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan unit ini nantinya bertugas mengawasi dan meneliti keluar masuk keuangan dari negara dan perusahaan.

“Dia [unit forensic accounting] men-trace semua accounting aja ya. Uang masuk, uang keluar, uang masuk negara, uang masuk keluar company, intinya itu aja,” jelasnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Unit ini nantinya diharapkan bisa membantu pemulihan aset yang berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Pemulihan aset juga diharapkan akan menjadi semakin mudah dan lancar.

“Bagaimana kita bisa mempelejari kemudian dikaitkan dengan isu transaksional atau korupsinya, kan isu-isunya KPK di situ. Sehingga kita bisa buktikan kemudian aset recoverynya akan lebih lancar, kita bisa ngitung,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, unit tersebut nantinya diharapkan dapat membantu kinerja penyidik dalam melakukan audit forensik dengan mengumpulkan sejumlah penyidik yang memiliki pengetahuan yang sama.

“Contoh yang tadi nanya soal Waskita dan BLBI dan seterusnya, itu akan menjadi lebih sederhana dan temen-teman di penyidikan diharapkan juga punya knowledge yang sama. Nanti kita akan kumpulkan mereka shingga unit itu nantinya knowledgenya sama, tapi yang satu ini lebih fokus ke forensiknya,” ujarnya.

Unit akuntansi forensik KPK ini, kata Saut ada di bawah salah satu direktorat. Namun ia belum mau membeberkan direktorat mana yang dimaksud. Yang jelas saat ini unit tersebut sudah mulai bekerja.

Diketahui berdasarkan hasil audit BPK kepada pendapatan, belanja dan investasi BUMN sepanjang semester pertama 2016 hingga semester kedua 2018, ada 1.138 temuan kasus yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern (SPI) dan 678 kasus terkait kepatuhan terhadap perundangan. Temuan itu senilai Rp14,471 triliun.

Selain itu, KPK juga mencatat pihak swasta menjadi pihak dengan jumlah terbesar pelaku korupsi sepanjang 2004-2018 dengan jumlah 238 orang.
Sedangkan untuk korporasi yang terjerat ada lima orang dari perusahaan BUMN yang terjerat sebagai tersangka.

Mereka adalah eks Dirut Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir, Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin, dan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia