KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buron Kasus BLBI Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim sebagai buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat ditanya soal status Sjamsul Nursalim di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8).

“Iya DPO, iya,” kata Saut saat ditanya soal status Sjamsul.

Hanya saja, Saut belum menjelaskan ihwal surat keterangan DPO itu sudah dikirimkan ke kepolisian internasional (interpol) atau belum. Namun, surat itu sudah disiapkan pihak Deputi Penindakan.

“Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu,” kata Saut.

Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sendiri sudah dua kali dipanggil komisi antirasuah sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. Namun, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu terus mangkir tanpa surat keterangan maupun alasan ketidakhadiran.

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

Di tengah penyidikan Sjamsul, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

Penasihat Hukum Sjamsul, Maqdir Ismail menyatakan penetapan itu berlebihan walaupun merupakan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.

“Ini perkara kan terkait Pak Syafruddin [Temenggung], sementara dinyatakan beliau perbuatannya bukan pidana [oleh Mahkamah Agung],” kata Maqdir saat dihubungi

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia